KUBET – ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan “Renewable Energy Certificate”

ICDX resmi mendalatkan izin untuk menjual Renewable Energy Certificate (REC).

Lihat Foto

ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), resmi mendapatkan izin untuk memperdagangkan kontrak fisik Renewable Energy Certificate (REC).

Izin tersebut diperoleh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan, dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengungkapkan perizinan itu merupakan mandat pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan energi baru terbarukan (EBT) sekaligus mendukung upaya penurunan emisi karbon.

“Upaya ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” kata Fajar dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

“Selain itu, perdagangan REC di ICDX ini merupakan langkah nyata dari komitmen ICDX untuk percepatan pertumbuhan EBT,” imbuh dia.

Fajar memastikan, pihaknya telah menyiapkan teknologi mauoun infrastruktur perdagangan REC. Dia menjelaskan, infrastruktur ICDX telah terkoneksi dengan sistem registrasi Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional.

Sehingga pelaku pasar yang terlibat perdagangan REC melalui ICDX akan berlangsung secara real-time.

“Dalam ekosistem perdagangan REC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai lembaga kliring dengan fungsi menyelenggarakan, dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi,” papar Fajar.

REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik EBT sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC setara dengan 1 MWh.

“Adanya perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik dan mencapai target net-zero emission,” ungkap Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya.

Tirta menyebut, bursa untuk perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan ini bagian dari komitmen Bappebti untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia. Kemudian, meningkatkan nilai dan pendapatan listrik yang produsen hasilkan, serta insentif untuk mengembangkan lebih banyak program EBT.

“Hal ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat mendukung terciptanya energi bersih yang berkelanjutan,” sebut dia.

REC merupakan instrumen yang kredibel untuk melacak serta melaporkan penggunaan energi terbarukan serta diakui oleh berbagai platform maupun standar dalam mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca.

Terkait Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka, beberapa negara telah menjalankannya termasuk India Energy Exchange, European Energy Exchange di Eropa, Intercontinental Exchange di Amerika Serikat, Xpansiv di Australia, Air Carbon Exchange di Singapura, serta Bursa Malaysia.