KUBET – Hary Tanoesoedibjo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran KEK Lido

Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Lihat Foto

Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pencemaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, proyek ini dibangun oleh PT MNC Land milik Hary Tanoe. 

“Hary Tanoe sudah diperiksa sebagai saksi. Diperiksa hampir empat jam kemarin dengan 41 pertanyaan,” kata Rizal saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Dia memastikan, terjadi pencemaran air dan tanah akibat proyek KEK Lido. KLH juga akan memberikan sanksi administrasi maupun saksi pl perdata.

“Kami sedang hitung berapa kerugian negara akibat perusakan lingkungannya, juga berapa biaya pemulihannya,” jelas Rizal.

Selain itu, pihaknya juga telah megirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menentukan sanksi pidana pada kasus tersebut. Kata Rizal, sebanyak 35 saksi termasuk pihak perusahaan, masyarakat sekitar, ahll, serta pemerintah daerah ikut diperiksa.

“SPDP sudah kami kirim, jadi pidana berjalan,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, KLH telah memasang papan peringatan pengawasan di dua titik KEK Lido serta merekomendasikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Penyegelan ini merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.

“Poin-poin penerapan sanksi administrasi yang pertama adalah penghentian kegiatan konstruksi sampai diterbitkannya dokumen lingkungan, melakukan perubahan dokumen lingkungan, adanya kewajiban pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap enam bulan sekali,” tutur Rizal.