KUBET – ITDP Dorong Pembatasan Kendaraan di Kawasan Rendah Emisi Jakarta

Suasana wisata Kota Tua, Jakarta Utara, ramai dikunjungi warga di hari libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, pada 2 April 2025.

Lihat Foto

Kawasan Rendah Emisi (KRE).

Dalam laporannya tentang Dokumentasi Penerapan KRE di Kota Tua, ITDP merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor berbasis tingkat emisi secara menyeluruh di skala kota. Pembatasan dapat diterapkan melalui pelarangan total maupun pengenaan biaya berdasarkan tingkat emisi kendaraan.

Penerapan KRE umumnya mencakup area luas di pusat kegiatan kota untuk mendorong peralihan ke moda transportasi rendah emisi. Di Jakarta, langkah serupa telah diujicobakan pada Februari 2021 di kawasan Kota Tua sebagai bagian dari revitalisasi cagar budaya.

Upaya tersebut bertujuan membatasi lalu lintas menerus (through traffic) yang berpotensi mengganggu pelestarian karakter historis Kota Tua. Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat wisata, bisnis, perdagangan, dan jasa berbasis pelestarian budaya.

Berdasarkan laporan dokumentasi penerapan KRE yang dikutip pada Senin (28/04/2025) menunjukkan bahwa saat itu zona inti Kota Tua sudah terhubung dengan moda transportasi publik utama seperti Transjakarta dan KRL Jabodetabek.

Kondisi ini dinilai memungkinkan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi kontributor utama emisi karbon.

Dalam implementasinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menutup enam ruas jalan dari kendaraan bermotor, kecuali untuk bus Transjakarta dan kendaraan dengan stiker pengecualian.

Adapun ruas jalan tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kali Besar Barat (sisi selatan), Jalan Kunir (sisi selatan), Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.

Stiker pengecualian diberikan kepada tenant di area KRE untuk keperluan operasional, dengan syarat kendaraan mereka lulus uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Meski dari laporan tersebut terlihat ada hasil, ITDP menilai implementasinya belum optimal. Beberapa faktor yang menjadi kendala di antaranya minimnya kebijakan pendukung kawasan rendah emisi.

Kemudian tidak adanya regulasi yang bersifat mengikat terhadap kendaraan beremisi tinggi, serta cakupan area KRE yang masih terlalu sempit sehingga dampaknya tidak signifikan.