KLIKDEWA -Perbedaan PPDB dan SPMB 2025, Ini Syarat Usia Terbaru Masuk SD, SMP, dan SMA
TRIBUNKALTIM.CO – Perbedaan PPDB dan SPMB 2025, ini syarat usia terbaru untuk masuk SD, SMP, hingga SMA.
Syarat usia ini penting diperhatikan bagi orang tua yang anaknya akan masuk SD, SMP, maupun SMA saat SPMB 2025.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB 2025.
Adapun alasan kenapa PPDB diubah menjadi SPMB 2025.
Baca juga: SPMB 2025 Jalur Prestasi Dibuka untuk Murid Pengurus OSIS dan Pramuka, PPDB Zonasi Tidak Ada Lagi
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena selama ini pemahaman masyarakat mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat.
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (30/1/2025).
Saat ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan akan ada empat jalur masuk yang dibuka, yaitu:

1. Jalur Domisili (gantinya PPDB Zonasi)
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi
Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025
Syarat usia ini memang belum dijelaskan secara rinci.
Namun, Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan mengalami perubahan hanya pada tingkat SMP dan SMA.
Itu pun berkaitan dengan kuota serta tambahan syarat bagi siswa berprestasi non-akademik yang bisa mendaftar.