KLIKDEWA -Perbedaan PPDB dan SPMB 2025, Ini Syarat Usia Terbaru Masuk SD, SMP, dan SMA

TRIBUNKALTIM.CO – Perbedaan PPDB dan SPMB 2025, ini syarat usia terbaru untuk masuk SD, SMP, hingga SMA.

Syarat usia ini penting diperhatikan bagi orang tua yang anaknya akan masuk SD, SMP, maupun SMA saat SPMB 2025.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB 2025.

Adapun alasan kenapa PPDB diubah menjadi SPMB 2025.

Baca juga: SPMB 2025 Jalur Prestasi Dibuka untuk Murid Pengurus OSIS dan Pramuka, PPDB Zonasi Tidak Ada Lagi

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena selama ini pemahaman masyarakat mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat.

“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas.com  pada Kamis (30/1/2025).

Saat ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan akan ada empat jalur masuk yang dibuka, yaitu:

SYARAT SPMB 2025 - Ilustrasi siswa SD yang diolah dari Canva premium, Minggu (2/2/2025). Berikut perubahan syarat usia terbaru masuk SD, SMP, SMA saat PPDB diganti SPMB (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
SYARAT SPMB 2025 – Ilustrasi siswa SD yang diolah dari Canva premium, Minggu (2/2/2025). Berikut perubahan syarat usia terbaru masuk SD, SMP, SMA saat PPDB diganti SPMB (Grafis TribunKaltim.co via Canva) (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

1. Jalur Domisili (gantinya PPDB Zonasi)

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025 

Syarat usia ini memang belum dijelaskan secara rinci.

Namun, Prof. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan mengalami perubahan hanya pada tingkat SMP dan SMA.

Itu pun berkaitan dengan kuota serta tambahan syarat bagi siswa berprestasi non-akademik yang bisa mendaftar.