KUBET – Transparansi ESG Jadi Sorotan Baru Dunia Usaha, Bagaimana di Tanah Air?

ESG) telah berkembang menjadi salah satu tolok ukur utama dalam praktik bisnis global.
Lebih dari sekadar tren, ESG kini menjadi fondasi bagi perusahaan yang ingin bertahan dan berkembang di era yang menuntut keberlanjutan.
Paradigma ini menggeser fokus perusahaan dari sekadar mengejar keuntungan finansial jangka pendek menuju penciptaan nilai jangka panjang, yang mencakup pelestarian lingkungan, kesejahteraan sosial, dan tata kelola yang akuntabel.
Pergeseran ini tak lepas dari tekanan konsumen dan investor. Di tingkat konsumen, misalnya, preferensi terhadap praktik bisnis berkelanjutan terus menguat dalam beberap tahun terakhir.
Menurut data dari PwC pada 2021, sekitar 75 persen konsumen mengaku bersedia membayar lebih untuk produk yang berkelanjutan. Jumlah ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Di sisi lain, investor—baik institusi maupun ritel—kian menjadikan ESG sebagai salah satu kriteria utama dalam pengambilan keputusan investasi.
Tren tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Namun, klaim keberlanjutan tidak cukup hanya disampaikan secara normatif.
Publik dan pemangku kepentingan kini menuntut transparansi dalam bentuk data konkret, indikator terukur, dan laporan yang dapat diverifikasi secara independen.
Di tingkat global, regulasi pelaporan keberlanjutan kian diperketat. Di Amerika Serikat, misalnya, hampir seluruh perusahaan dalam indeks S&P 500 telah menerbitkan laporan keberlanjutan. Sementara Uni Eropa memberlakukan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) yang mewajibkan perusahaan menyusun laporan ESG terstruktur dan terverifikasi.
Laporan yang transparan bukan hanya memperkuat kepercayaan publik dan investor, tetapi juga membantu perusahaan mengelola risiko dan mematuhi regulasi yang terus berkembang.
Indonesia pun tak ketinggalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan untuk mengintegrasikan prinsip ESG melalui POJK No. 51/2017 dan SEOJK No. 16/2021.
Bursa Efek Indonesia juga meluncurkan platform SPE IDXnet pada 2023 untuk menstandarkan pelaporan ESG di Tanah Air. Tujuannya: memperkuat transparansi dan mendukung pengambilan keputusan investasi yang lebih berbasis data.
Namun, tantangan masih ada. Standar nasional belum sefleksibel CSRD atau Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD). Banyak perusahaan menghadapi kendala dalam mengumpulkan data, menentukan isu material yang relevan, dan membangun sistem pelaporan yang kredibel.
Kemudian, ada juga tantangan lain berupa kompleksitas pengumpulan data, kurang jelasnya standar yang ada, dan kebutuhan untuk menentukan isu material yang relevan bagi perusahaan.